Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Meikarta Ngadu ke DPR karena Dituntut Rp 56 Miliar Usai Demo Perjuangkan Haknya

image-gnews
Korban Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Korban Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta menceritakan tengah menghadapi tuntutan Rp 56 miliar karena melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Nobu, Semanggi, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2022 lalu. Tuntutan itu dilayangkan oleh pengembang pembangunan apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU.

"Kami merasa hak kami terabaikan. Namun, apa tindakan mereka? Apa tindakan Meikarta? Bukannya sadar, malah menggugat kami dengan tuntutan kerugian materiil dan imateriil dengan nominal yang fantastis. Kami malah dituntut balik Rp 56 miliar," kata Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta Aep Mulyana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca: Cerita Pembeli Unit Meikarta: Kecewa Bayar Lunas Rp 260 Juta hingga Banting Harga di Situs Online

Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal lantas menanyakan, tuntutan Rp 56 miliar itu ditujukan ke beberapa orang. Aep lantas menjawab bahwa hal itu agak rancu, karena ada yang menyebutkan perorangan dan ada yang menyebut komunitas. 

Konsumen kecewa, malah digugat

Aep menjelaskan bahwa mereka berunjuk rasa pada intinya hanya ingin menanyakan status unit apartemen. Tapi belakangan, mereka yang hadir saat itu malah disomasi dan dijadikan tergugat. 

"Jadi yang mencurahkan kekecewaan, itu namanya siapa, dijadikan tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Aep. Adapun nilai gugatan Rp 56 miliar itu karena MSU merasa dirugikan karena viral pemberitaan kasus akibat Komunitas Peduli Meikarta tersebut. 

Pihak pengembang, kata Aep, sudah mewanti-wanti agar jangan berunjuk rasa pada 19 Desember 2022. "Sebelum tanggal 19 (Desember 2022), waktu kami mau unjuk rasa di (Bank) Nobu, itu sudah ada surat peringatan, somasi, dari pihak MSU. Intinya jangan sampai melakukan itu pada tanggal 19," tutur Aep.

Dan kini, Aep menyatakan tidak ada pilihan selain mereka menghadapi gugatan tersebut. Padahal gugatan itu tidak masuk logika dan kemampuan mereka.

"Mereka menggugat pengurus komunitas dan anggota lainnya yang hanya sekedar berorasi, sekedar menumpahkan kekecewaannya, dan penderitaannya karena hak-hak mereka dilanggar oleh pihak pengembang," ujar Aep.

Oleh sebab itu, anggota Komunitas Peduli Meikarta menceritakan soal kasus ini dan meminta perlindungan hukum pada DPR dan juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang turut hadir dalam audiensi tersebut. 

"Kami selaku tergugat memohon perlindungan hukum karena tuntutannya tidak logis dan berencana mau memiskinkan kami. Selain tuntutan Rp 56 miliar itu, ada sita jaminan juga, sita jaminan aset. Jadi, tidak logis dan betul-betul mau memiskinkan kami," kata dia.

Selanjutnya: Lebih dari 100 konsumen apartemen Meikarta... 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

4 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.


Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

5 hari lalu

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta di Sleman minta Pemerintah Sleman turun tangan selesaikan kasus mereka.


TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

45 hari lalu

 Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

48 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

52 hari lalu

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.


Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

53 hari lalu

Lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Laguna Tower A Pluit Jakarta Utara pada Senin, 25 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

15 Maret 2024

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

15 Maret 2024

Tempat kejadian bunuh diri empat orang sekeluarga yang melompat dari atas apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu sore, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

Kapolres Jakarta Utara belum mau mengungkap soal pemeriksaan saksi dalam kasus satu keluarga lompat dari Apartemen Teluk Intan.


Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

15 Maret 2024

Lokasi empat orang keluar melompat dari gedung Topaz di kawasan Apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban yang masih satu keluarga itu melompat dan tewas pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

Kakak dari salah satu anggota keluarga yang melompat di Apartemen Teluk Intan Penjaringan tak tahu alasan mengapa keluarga itu melakukan aksi itu.